Jakarta (ANTARA News) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husnah Zahir menyambut baik penarikan produk peralatan makanan dari melamin yang mengandung formalin.

"Dari semula kami memang berharap, pemerintah segera menarik produk-produk yang mengandung bahan kimia berbahaya dari pasaran," kata Husnah di Jakarta, Selasa.

Demi kemanan konsumen, pemerintah dapat segera menarik produk peralatan makanan yang dianggap memiliki potensi membahayakan kesehatan masyarakat, tanpa menunggu diterbitkannya aturan tataniaga terlebih dahulu.

Jaminan kesehatan masyarakat jauh lebih penting daripada stadar kualitas.

"Meski belum ada aturan tataniaga, dinas perdagangan bersama instansi terkait dapat melarang edar atau impor produk yang berbahaya tersebut," katanya.

Ia mengaku sejak tahun 2004 Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), telah menemukan produk yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Namun pemerintah dalam hal ini Balai POM hanya mengeluarkan peringatan padahal bisa langsung menggugat kepada produsen yang terbukti telah memproduksi bahan yang berbahaya.

"Pemerintah beralasan ini masih pembinaan, padahal indikasi pelanggaran itu sudah berulang-ulang," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Inayat Iman, mengatakan, produk peralatan makanan yang ditarik terbukti melalui uji laboratorium mengandung formalin.

"Kita tidak serta merta menarik barang tanpa melakukan uji laboratorium," kata Inayat, tanpa menyebutkan jenis produk yang sudah ditarik.

Peralatan makanan yang ditarik terbukti telah mengadung formalin diatas ambang batas sekitar 8 PPM.

Selain menarik produk yang berbahaya, Departemen Perdaganan bersama instansi terakit juga menyelidiki produsen/pengusaha yang memproduksi atau menjual peralatan berformalin.

"Namun sifatnya masih sebatas pembinaan dan belum memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha/produsen yang terbukti menjual atau memproduksi barang berbahaya itu," kata dia.

Penarikan tersebut dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan di sejumlah daerah, diantaranya di Surabaya dan Jayapura serta beberapa daerah lain di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan, BPOM mengeluarkan peringatan Tentang Peralatan Makanan Melamin Nomor: KH.00.01.1.23.2258, tertanggal 1 Juni 2009.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009