"Sudah siap. Kita ikuti saja apa yang sudah diputuskan," kata Syahril sesaat sebelum digiring masuk ke kendaraan menuju tempat eksekusi di LP Cipinang, Selasa.
Syahril mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan keputusan MA tersebut karena sebelumnya ia sudah diputus bebas oleh MA setelah sempat divonis tiga tahun penjara di pengadilan tingkat perdana dan banding.
"Saya sudah tenang-tenang lima tahun dan sudah diputuskan bebas murni. Saya tidak menduga sama sekali bahwa ada PK (peninjauan kembali) dari jaksa," kata Syahril.
Setahu mantan Gubernur Bank Indonesia itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan fatwa bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.
"Bukan jaksa," kata Syahril yang juga Mantan Senior Financial Economist, Direktorat Timur Tengah dan Afrika Utara, World Bank, Washington DC, USA periode 1993-1996 ini.
Menanggapi keputusan tersebut, Syahril mengaku bingung dengan keputusan hukum di tanah air. Dia menilai bahwa putusan tersebut telah terjadi penjungkirbalikkan hukum.
"Tapi yang penting kita jangan ikut jungkir balik. Kita ikuti saja apa yang sudah diputuskan," ujarnya pasrah.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya konsultasi dengan MK terkait dengan keputusan MA tersebut yang akan dilakukan oleh pengacaranya.
Syahril tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. Pria berkacamata ini mengenakan kemeja kotak-kotak coklat dipadu celana panjang biru. Ia dikawal beberapa orang dekatnya.
Hanya sekitar 25 menit di Kejari Jakarta Pusat, Syahril langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang untuk menjalani eksekusi dua tahun penjara.
Dia divonis atas perkara cessie (hak tagih) Bank Bali sebesar Rp546 miliar bersama Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP). (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009