Surabaya (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota melakukan simulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlebih dahulu sebelum PSBB itu diberlakukan di Kota Pahlawan, Jatim, pada 28 April 2020.

"Dalam masa sosialisasi bisa juga dilakukan simulasi PSBB agar saat pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan dan harapan," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Jumat.

Baca juga: Pemkot Surabaya mulai sosialisasikan PSBB ke masyarakat

Baca juga: Sebelum PSBB, Pemkot Surabaya terbitkan banyak protokol kesehatan

Baca juga: Menkes setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Menurut dia, Pemkot Surabaya harus segera mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 24 April 2020 kepada masyarakat hingga tingkat RT dan RW.

Selain itu, lanjut dia, agar masyarakat mudah memahami maksud dari Perwali PSBB tersebut, pihaknya meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya agar membahasakannya dengan tampilan yang mudah difahami.

"Jadi warga tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang serta sanksi jika melanggar," katanya.

Diketahui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menyatakan PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik berlaku efektif mulai Selasa, 28 April 2020, hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020.

Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser mengatakan dalam pemberlakuan PSBB ini, Pemkot Surabaya mengikuti semua apa yang sudah ditetapkan dalam Pergub PSBB.

Hanya saja, lanjut dia, PSBB ini tidak hanya untuk Kota Surabaya saja, melainkan juga melibatkan dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. "Jadi nantinya sistem kerjanya kolektif, jadi tidak bisa kami sendiri. Sosialisasinya berjalan bersama-sama," ujarnya.

Mengenai sosialisasi PSBB yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya, Fikser mengatakan pihaknya sudah mengunggah Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya yang bisa dilihat di laman jdih.surabaya.go.id.

"Jadi semua orang bisa melihat perwali yang sudah diunggah itu. Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa. Media selama ini juga sudah meliput," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan banyak protokol berupa surat edaran sebelum PSBB meliputi protokol pemerintahan, kesehatan, komunikasi publik, pengawasan, area pendidikan, area publik, area transportasi publik, pasar dan kawasan perdagangan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, hotel, restoran, dan rekreasi hiburan umum, destinasi wisata dan wisata keagamaan.

Selain itu ada protokol penyelenggaraan acara berskala besar, tempat ibadah, permukiman meliputi apartemen/rumah susun/perkampungan/perumahan, perkantoran dan area industri, perkantoran, industri dan mobilisasi penduduk.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020