Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dipimpin Moh Mahfud MD, di gedung MK Jakarta, Senin malam. menolak permohonan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Daulat Atjeh (DPP PDA).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan eksepsi termohon tidak beralasan," kata Moh Mahfud MD.
Ketua DPP PDA, Tgk Harmen Nuriqmar dan Sekjen DPP PDA Tgk Muhibussabri AW sebagai pemohon mengajukan gugatan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe (NAD) ke MK dalam perkara PHPU.
Pemohon keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 255/Kpts/KPU/tahun 2009 tentang ketetapan dan pengumuman hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPR Kabupaten/kota 2009.
Majelis Hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam amar putusannya menyatakan dalil permohonan yang diajukan pemohon (Harmen Nuriqmar dan Muhibussabri) itu tidak beralasan dan harus ditolak.
Dalam dalil pemohon yang menyatakan termohon (KIP) Lhokseumawe telah salah menetapkan jumlah perolehan suara PDA pada Daerah pemilihan (Dapil) Kota Lhokseumawe 2 yang ditetapkan 1.037 suara.
Sementara menurut pemohon seharusnya berjumlah 1.074 suara.
Mahkamah berpendapat bahwa benar hal tersebut akan mempengaruhi kursi pemohon di Dapil Lhokseumawe 2.
Untuk itu, Mahkamah telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon. Kemudian, Mahkamah menemukan cacat pada bukti tersebut karena jumlah suara sah yang tertera di formulir yang diajukan pemohon dan bukti dari termohon, jumlahnya sama.
"Dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan harus ditolak," kata Mahfud MD.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009