Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR, Alvin Lie mengatakan PLN telah berlaku diskriminasi bagi calon pelanggan kurang mampu dengan menjalankan praktek tarif Biaya Pasang Solusi (BP Solusi).
"Dengan BP Solusi jelas bahwa PLN telah membeda-bedakan pelayanan kepada pelanggan terutama mereka yang kurang mampu," ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan jajaran direksi PLN di Gedung DPR, Jakarta, Senin malam.
Menurut anggota dewan dari Fraksi PAN itu, dengan aturan baru yang dikeluarkan itu telah menyebabkan biaya pasang baru instalasi listrik menjadi tiga hingga empat kali lipat dari tarf resmi yang ditetapkan sebelumnya.
Untuk pasang baru dengan daya 450 VA naik menjadi Rp600 ribu sampai Rp700 ribu, kemudian untuk daya 900 VA naik menjadi Rp1 juta sampai Rp3 juta.
Dengan kondisi itu maka bagi mereka yang berduit dan mau membayar tinggi maka sambungan baru listrik akan cepat terpasang, sedangkan bagi mereka yang kurang mampu tapi sesuai aturan dipasang belakangan.
Padahal masyarakat melalui APBN telah memberikan subsidi yang cukup besar setiap tahun kepada BUMN yang memonopoli dalam mengurusi listrik di tanah air.
Karena itu PLN dinilai telah melanggar aturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Kepmen No.2038/80 tahun 2001.
"PLN tidak berhak menaikan tarif atau biaya apapun dari listrik karena kewenangan itu ada ditangan pemerintah sesuai kata dalam undang-undang. Seandainya butuh dana datang ke pemerintah atau kepada kita jangan menaikkan sendiri," tegasnya.
Direktur PLN, Fahmi Mochtar mengatakan tarif BP Solusi diberlakukan sejak 15 Mei 2009 yang bertujuan untuk memberikan pilihan layanan kepada calon pelanggan baru dalam pemasangan instalasi listrik.
Kebijakan itu juga diambil karena PLN tidak memiliki dana yang cukup untuk melayani pemasangan baru karena kebutuhan untuk investasi distribuasi Rp3,2 hingga Rp3,7 triliun per tahun, sedangkan dana yang tersedia hanya Rp1 triliun. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009