Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, mengatakan, pihak-pihak yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, harus menawarkan ide atau gagasan alternatif misalnya bagaimana melakukan upaya penyederhanaan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

"Terkait pernyataan para akademisi (menolak RUU Ciptaker), itu sah-sah saja. Kalau mereka menolak, apa tawaran mereka dalam upaya melakukan penyederhanaan perizinan dan iklim investasi yang sehat," kata dia, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: DPR enggan terburu-buru proses RUU Omnibus Law

Ia menilai para pihak yang menolak RUU Ciptaker jangan hanya meminta dan mendesak agar DPR menghentikan pembahasan RUU itu namun apa tawaran mereka kalau bukan Omnibus Law.

Menurut dia para akademisi itu seharusnya memberikan kontribusi nyata berupa tawaran gagasan untuk masalah dan tantangan-tantangan terkait tumpah tindihnya regulasi serta apa solusi dari ruwet dan parasit birokrasi perizinan.

Baca juga: Pimpinan DPR: PP tidak bisa ubah UU

"Apa jawaban terhadap krisis ekonomi global yang sudah di depan mata? Apa yang bisa ditawarkan untuk menghadapi bonus demografi yang sudah mulai kita rasakan mulai 2020 ini?," ujarnya.

Menurut dia tawaran gagasan para akademisi tersebut seharusnya disampaikan kepada pemerintah atau partai politik agar bisa diakselerasi lebih jauh menjadi usulan bahkan langkah politik.

Baca juga: UU "omnibus law" didemo, Mahfud: Masih ada salah persepsi

Selain itu dia menilai para akademisi itu juga bisa membangun opini yang mencerdaskan di berbagai media dan saluran-saluran komunikasi lainnya kalau memandang RUU Ciptaker atau konsep Omnibus Law berbahaya.

Menurut dia, DPR hanya sekedar membahas sebuah RUU karena apa pun yang diusulkan oleh pihak manapun akan dibahas secara tuntas termasuk RUU Ciptaker.

"Jangan pernah berpikir kalau sebuah RUU masuk Prolegnas atau masuk pembahasan lalu otomatis akan lolos atau disahkan. Semuanya dipertarungkan," katanya.

Baca juga: Anggota DPR RI soroti penyusunan omnibus law

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020