Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Terkait pernyataan Ketua DPR, saya kira itu bahasa tersirat dari keinginan yang sama dengan kami di NasDem," kata Willy di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Arwani: DPR bisa hentikan pembahasan RUU Ciptaker
Baca juga: Ekonom : RUU Cipta Kerja dibutuhkan pemulihan pasca Covid-19
Baca juga: Baleg DPR nilai masukan komprehensif penting bagi RUU Cipta Kerja
Dia mengatakan fraksinya sejak awal meminta agar kluster ketenagakerjaan dibahas terpisah, tidak dalam menjadi satu dengan RUU Ciptaker.
Menurut dia, tidak mungkin Ketua DPR langsung membuat pernyataan agar Baleg tidak membahas atau mengeluarkan kluster ketenagakerjaan tersebut.
"Nanti tidak etis kalau Ketua DPR langsung meminta Baleg tidak membahas atau mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker. Maka yang digunakan adalah bahasa ditunda atau ditempatkan di bagian akhir," ujarnya.
Selain itu Willy menilai semua pihak sudah satu pemahaman bahwa kluster ketenagakerjaan perlu dikeluarkan dari RUU Ciptaker.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, pemerintah sepertinya sudah sepaham bahwa kluster tersebut harus dikeluarkan dari RUU Ciptaker.
"Terutama setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan perwakilan tiga kelompok serikat buruh. Ini bagus karena artinya proses komunikasi dan demokrasi berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal yang masuk dalam kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut Puan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi COVID-19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat khususnya serikat pekerja.
Dia meminta Baleg DPR RI tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster tersebut misalnya kalangan kelompok pekerja dan buruh.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020