Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi dua terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Selasa (16/6).

Pelaksanaan eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejagung hingga keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Senin, menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada keduanya untuk datang pada Selasa (16/6) setelah menerima petikan dari MA pada Jumat (12/2).

"Untuk Djoko Tjandra dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sedangkan Syahril Sabirin ke Kejari Jakarta Pusat," katanya.

Ketika ditanya mengenai keberadaan Djoko Tjandra yang saat ini dikabarkan tengah berada di Singapura sejak setahun lalu namun sempat pulang ke Indonesia untuk acara perkawinan putranya, Jasman mengatakan, tidak mengetahui informasi itu.

"Tapi yang jelas kita panggil Selasa besok guna mengetahui keberadaannya," katanya.

Dia mengatakan, pemanggilan itu juga sekaligus untuk menjajaki pelaksanaan eksekusi uang Rp546 miliar yang berada di rekening penampung Bank Permata.

"Kita juga menjajaki untuk pelaksanaan eksekusi uang tersebut," katanya.

Dalam petikan putusan MA nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Ia mengatakan, dari pemanggilan itu akan diketahui keberadaannya. "Kita akan teliti kalau dia tidak datang memenuhi panggilan," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal dua terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Kasus cessie Bank Bali ini berawal pada cessie antara PT Era Giat Prima (EGP) dan Bank Bali pada Januari 1999.

Perjanjian itu ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali di tiga bank (BDNI, BUN dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun. Namun yang bisa dicairkan oleh EGP (setelah diverifikasi BPPN-red) hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).

Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang meminta BI melakukan pembayaran dana itu.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut.

Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000.

Majelis juga menyatakan uang sebesar Rp546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP. Sedangkan uang sebesar Rp28,75 juta dikembalikan kepada Djoko sebagai pribadi.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang akhirnya ditolak oleh MA.

Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23 November 2000.

Namun demikian, pada tingkat kasasi, MA menganggap putusan itu salah dan mengganjar Pande empat tahun penjara. Putusan MA tersebut tidak membahas soal uang senilai RpRp546,46 miliar yang dijadikan barang bukti. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009