Sedangkan untuk harga jual emas Antam turut naik Rp10.000 per gram mencapai angka Rp843.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp496.500
- Harga emas 1 gram : Rp944.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.837.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.734.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.540.000
- Harga emas 10 gram : Rp9.015.000
- Harga emas 25 gram : Rp22.430.000
- Harga emas 50 gram : Rp44.785.000
- Harga emas 100 gram : Rp89.500.000
- Harga emas 250 gram : Rp223.500.000
- Harga emas 500 gram : Rp446.800.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp893.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas Antam Rp928.000 per gram
Baca juga: Antam buka layanan transaksi emas secara online, guna cegah Corona
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020