Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil anggota DPR Jhonny Allen Marbun untuk bersaksi dalam sidang dugaan suap yang melibatkan anggota DPR Abdul Hadi Djamal dan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho.
"Kami meminta penuntut umum untuk menghadirkan Jhonny Allen Marbun di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang dengan terdakwa Darmawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Teguh menegaskan, majelis hakim perlu meminta keterangan Jhonny Allen tentang kebenaran dugaan aliran uang sebesar Rp1 miliar kepadanya.
Menurut Teguh, beberapa saksi telah memberikan keterangan bahwa Abdul Hadi telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Jhonny Allen melalui ajudan mereka.
"Lebih dari tiga saksi telah menyebut nama Jhonny Allen," kata Teguh.
Teguh meminta tim penuntut umum untuk menghadirkan Jhonny Allen pada sidang berikutnya, tanggal 22 Juni 2009.
"Meski tidak ada di berkas, kami meminta Jhonny Allen tetap dihadirkan di persidangan," kata Teguh menambahkan.
Menanggapi hal itu, Penuntut Umum Suwardji bersedia untuk memanggil dan menghadirkan Jhonny Allen.
Tim Penuntut Umum tidak keberatan karena pada dasarnya Jhonny akan dipanggil untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Abdul Hadi Djamal yang akan segera digelar.
Abdul Hadi bersama Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas KPK. Dalam penangkapan, tim KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga suap terkait proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur.
Selama pemeriksaan, Abdul Hadi mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Jhonny melalui seorang ajudan.
Uang itu adalah bagian dari komitmen sebesar Rp3 miliar yang dijanjikan oleh pengusaha Hontjo Kurniawan. (*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009