Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR Syamsu Hilal dan Ishartanto dalam kasus dugaan suap proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi (TAA).

Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin, mengatakan keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu.

Kasus Tanjung Apiapi berawal dari dugaan aliran cek senilai Rp5 miliar kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.

Kasus itu telah menjerat anggota DPR Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachry Andi Leluasa sebagai tersangka.

Sementara itu, anggota DPR Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Tahir sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menerima cek dalam kasus itu.

Kasus itu juga menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dan pengusaha Chandra Antonio Tan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009