Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: KPK: Program pemerintah bisa gagal jika tak diiringi berantas korupsi
Baca juga: ICW nilai proses pengisian pejabat struktural KPK abaikan integritas
Baca juga: Firli Bahuri sebut giat OTT tinggal menunggu waktu
"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tim JPU KPK, lanjut dia, pada Kamis (23/4) juga telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Namun, Ali mengatakan KPK tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy tersebut.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ujar dia.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Baca juga: KPK harap empat pejabat struktural baru beri inovasi berantas korupsi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020