"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.
Dalam kasus itu, KPK juga akan memeriksa seorang bernama Bambang, asisten menteri kesehatan pada 2003. Menurut Johan, Bambang juga akan dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Dirut PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2003.
Proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia yang diduga merugikan negara sebesar Rp71 miliar.
KPK juga menyidik proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007 dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan, Mardiono. Proyek pengadaan alat kesehatan dengan nilai Rp15,7 miliar itu diduga merugikan negara Rp4,8 miliar.
Korupsi proyek 2003 diduga dilakukan dengan modus yang serupa dengan proyek 2007.
KPK menduga telah terjadi aliran uang dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007.
Pemberian uang itu diduga terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan yang didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
KPK juga menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu. Proyek tersebut dilakukan pada 2007 dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan.
Spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil. Spesifikasi alat kesehatan tersebut terlalu besar untuk dibagikan ke sejumlah daerah.
Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung.
Proyek tersebut menggandeng PT Kimia Farma Trading sebagai rekanan. Namun pada prakteknya, perusahaan itu mengalihkan pengadaan kepada dua perusahaan lain.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009