"Kita sangat sesalkan kejadian itu. Polisi harus bertindak dalam mencari tahu siapa dalang di balik pengrusakan itu," ujar Dr. Tuti Alawiyah, jurkamnas Capres JK-Wiranto di Bekasi, Senin.
Ia meminta semua pihak berkompetisi secara sehat dengan tidak melakukan cara-cara kurang terpuji.
Tuti yang juga mantan Mentri Pemberdayaan Perempuan itu menyatakan bahwa sekarang sudah waktunya orang untuk buka-bukaan dalam menyampaikan visi, misi dan program termasuk melalui pesan-pesan pada spanduk dan baliho.
Bila Capres Jusuf Kalla dan Wiranto menyampaikan suatu fakta memang orang lain sudah selayaknya tahu kapabilitas dan kemampuan mereka, karena pada prinsipnya rakyat tak boleh seperti membeli kucing dalam karung.
"Apa yang disampaikan JK-Wiranto melalui jargon `lebih cepat lebih baik,` memang seperti itulah yang dibutuhkan sekarang dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara," ujarnya.
Ketua Badan Kontak Majelis Taklim Indonesia itu menegaskan, masyarakat dipersilahkan memilih mana yang terbaik dari tiga pasang calon tersebut, namun jangan sampai pilihan masyarakat dipengaruhi dengan cara tidak benar termasuk seperti pengrusakan spanduk dan baliho tersebut.
Sebelumnya tim advokasi pasangan JK dan Wiranto melaporkan pengrusakan atas atribut berupa spanduk dan baliho kepada Panitia Pengawas Pemilu kota Bekasi, Sabtu, dengan menghadirkan saksi Tunggul S, warga jalan irigasi Baru I no 11 kota Bekasi.
Suwandi sendiri mengaku telah mendapat telepon dari ketua DPD Golkar kota Bekasi, Rahmat Effendi, tentang pengrusakan spanduk dan baliho di sepanjang kawasan Kalimalang yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendata jumlah dan jenis atribut yang dirusak.
Spanduk yang dirusak itu di antaranya berisi pesan, "Hanya yang berani memutuskan, pantas melanjutkan", "Dengarkanlah kebenaran meskipun dari seorang anak. Hadits Riwayat Abi Thalib", serta spanduk "Pasangan Nusantara, lebih cepat lebih baik". Baliho yang dirusak di antaranya bertuliskan "Hanya yang mampu bisa membantu".
Anehnya yang dirusak hanya pada bagian mulut dan itu ditujukan semua untuk Jusuf Kalla.
Anggota Panwas kota Bekasi, Yayah Rodiah membenarkan adanya laporan pengaduan pengrusakan atribut pasangan JK/Win itu.
"Pengrusakan sepertinya terorganisir dan berdasarkan pesanan bila dilihat dari cara kerjanya. Pengusakan dilakukan menggunakan alat," ujar Yayah.
Yayah menyatakan laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti kepada aparat sentra penegakan hukum terpadu karena tidak diketahui siapa terlapor atau pelakunya.
Ia minta kepada PPL serta petugas Panwascam untuk ikut serta mencari pelaku bersama dengan tim sukses dari pelapor untuk melakukan investigasi dalam menemukan pelaku.
Perbuatan tersebut, menurut Yayah merupakan delik aduan dan pelapor diberi waktu tiga hari plus dua hari sesuai ketentuan UU untuk mendapatkan si pelaku.
Sanksi atas perbuatan pidana tersebut bagi pelaku adalah pelanggaran pasal 70 dan UU no 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf G dengan ancaman pidana 6-24 bulan dan denda Rp6 juta sampai Rp24 juta.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009