Serang (ANTARA News) - Kosim (30), buruh serabutan tega yang memperkosa anak tirinya bernama Rn (9) yang masih duduk di bangku kelas III SD ditangkap petugas.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi. Sofwan Hermanto, Minggu.
Sofwan mengatakan, saat ini tersangka belum bisa diperiksa karena kondisinya babak belur karena menjadi bulan-bulanan pelampiasan kemarahan massa.
Pelaku jika terbukti melakukan perkosan akan diancam hukuman berlapis yakni Undang-undang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban asusila terhadap bocah di bawah umur dilakukan bapak tirinya, selepas pulang sekolah pada Selasa (9/6) pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban dalam kamar hendak berganti pakaian sekolah. Namun, tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan memaksakan korban untuk berbuat mesum.
Sedangkan, Maemunah (30) ibu kandung korban sedang membantu di rumah kakaknya.
Korban sempat menolak dan melakukan aksi perlawanan, namun bocah ingusan ini tak kuasa karena diancam akan dibunuh.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, korban kembali diancam agar tidak memberitahu kepada siapapun termasuk ibu kandungnya.
Meski korban tak bercerita namun ibu kandungnya merasa curiga karena setiap kali korban buang air kecil selalu menangis.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Mendengar penuturan anak kandungnya, Maemunah pun tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Maemunah melaporkan kepada ketua rukun tetangga (RT) untuk diantar ke rumah Kepala Desa Kiara.
Berita pencabulan itupun sampai juga ke telinga warga. Warga marah, tanpa ada yang memberi perintah, puluhan warga mencari tersangka.
Mengetahui dirinya dikejar warga, Kosim yang sedang nonton televisi di rumahnya berusaha melarikan diri namun tersangka tidak bisa lari jauh karena warga sudah mengepung rumahnya.
Kosim nyaris jadi bulan-bulanan warga, nyawanya berhasil diselamatkan petugas Reskrim Polres Serang yang datang hendak menangkapnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009