Hal itu dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut 2020 Periode I.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan hal ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Ia juga mengatakan hal itu dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.
PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I, menurut dia, disusun berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019 dengan mengakomodasi pemutakhiran data pada enam bulan terakhir, di mana terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314.300 hektare (ha).
Dengan demikian, katanya, tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta ha.
“Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Dengan terbitnya surat keputusan itu, kata dia, maka kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I.
Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali.
Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru(PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib, demikian Sigit Hardwinarto.
Baca juga: KLHK keluarkan peta dan wilayah indikatif khusus untuk hutan adat
Baca juga: Pakar: cadangkan hutan adat dalam peta indikatif
Baca juga: BRG finalkan peta indikatif restorasi skala 1:250.000
Baca juga: Kementerian Kehutanan Menetapkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi IV
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020