Jakarta (ANTARA News) - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bergerak pada industri produksi di Jakarta menilai persyaratan untuk mendapatkan berbagai izin usaha dari pemerintah daerah yang harus menyertakan adanya kepemilikan ruko (rumah toko) memberatkan.
Lindawati, salah seorang pengusaha kecil di Jakarta, Minggu mengatakan, persyaratan kepemilikan ruko itu akan menghambat berkembangnya UMKM di Jakarta.
"UMKM akan mengalami kesulitan untuk maju, kendatipun memiliki potensi untuk membuat produk industri," katanya.
Menurut pengusaha yang bergerak di bidang minuman markisa dan madu tersebut, sejak tiga tahun terakhir untuk mengurus surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Produksi Izin Rumah Tangga (PIRT) harus memiliki ruko.
Padahal tidak semua UMKM memliki ruko, sehingga mengalami kesulitan jika mengurus persyaratan dalam menjalankan usahanya.
Di sisi lain, SIUP, TDP dan PIRT tersebut sangat dibutuhkan UMKM dalam mengembangkan usahanya seperti mendapatkan bantuan kredit dari bank.
Bila tidak memiliki persyaratan tersebut, UMKM tidak akan mendapatkan dana penguatan modal untuk meningkatkan usaha tersebut.
"Sehingga diharapkan pemerintah dapat membuat kebijakan, dengan tidak membebani persyaratan ruko untuk mengurus SIUP, TDP maupun PIRT," katanya.
Dia mengatakan, masalah tersebut pernah disampaikannya saat pertemuan pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan UMKM di daerah itu.
Namun sampai saat ini belum ada kebijakan baru yang dikeluarkan untuk meringankan UMKM tersebut.
Jika pemerintah mencabut persyaratan tersebut optimistis, UMKM di Jakarta yang bergerak pada industri kecil akan berkembang dan bertumbuh.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009