Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada awal Juli 2009 mendatang.

Perkara tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak (PBB dan BPHTB) senilai Rp21,3 miliar.

"Sekarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sedang menyiapkan surat dakwaannya. Mungkin awal Juli 2009 dilimpahkan ke PN Jakpus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Minggu.

Dikatakan, penentuan tempat diselenggarakannya sidang Gubernur Bengkulu tersebut di PN Jakpus tersebut, menyusul sudah diterimanya surat dari Mahkamah Agung (MA).

"Sudah diterima surat dari MA," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin, terancam dibekukan, karena sampai sekarang belum juga ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.

Kasus dugaan korupsi sebesar Rp21,3 miliar itu sudah lama di Kejaksaan Agung dan rencana sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat (Jakpus), kata Muspani SH ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, pihak Mahkamah Agung (MA) sudah mengizinkan untuk menggelar sidang gubernur Bengkulu itu di PN Jakpus, tapi belum juga.

Apa lagi alasan pihak Kejaksaan Agung untuk tidak menyidangkan kasus tersebut, ini tentu menimbulkan keanehan, ujar Muspani yang juga anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Bengkulu itu.

Seharusnya begitu izin keluar dari MA, berkas kasus itu dilimpahkan secepatnya, jangan lagi menunggu berbulan-bulan, sehingga tidak mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat Bengkulu.

Dugaan kasus itu bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Provinsi Bengkulu tahun 2006, berdasarkan hasil audit BPK itu ditemukan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak (PBB dan BPHTB) senilai Rp21,3 miliar.

Seharusnya dana sebesar itu disimpan di rekening Bank Bengkulu atas nama kas umum daerah, tetapi dialihkan ke rekening Bank BRI Bengkulu.

Pengalihan dana sebesar itu berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin No.900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menku).

Perihal penambahan nomor rekening daerah untuk menampung dana bagi hasil PBB dan BPHTB. Padahal Kantor Pelayanan PBB Bengkulu pada 15 Juni 2006 belum dapat memproses penambahan rekening karena belum adanya tanggapan dari Menku.

Sedangkan dana tersebut tetap harus dikelola dalam rekening Kas umum daerah Provinsi Bengkulu.

Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan menetapkan Kepala Dispenda Chairudin sebagai tersangka yang kini sudah divonis selama satu tahun penjara oleh PN Bengkulu.

Dalam persidangan tahun 2008 lalu, Chairudin mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas pengetahuan dan persetujuan gubernur.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Agusrin, karena dana bagi hasil pajak tidak dimasukan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009