Pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 303 KHUP tentang PerjudianMentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meringkus seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku perjudian jenis toto gelap di Kecamatan Parittiga.
"Hasil penangkapan Tim Intelmob Polda Babel tersebut saat ini masih kami tangani di Mapolres Bangka Barat, dengan jumlah tersangka satu orang berinisial Pa, warga Dasa Puput, Parittiga," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko, di Mentok, Kamis.
Menurut dia, pelaku ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penjualan gelap atau tanpa izin dari instansi terkait judi jenis toto gelap di daerah itu.
Baca juga: Polda Babel Tangkap Aying, Acin Saat Judi Togel
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku, yaitu satu unit mesin hitung, buku rekapitulasi nomor pemasangan, empat unit telepon seluler, dua buah buku tabungan, dan satu buah alat tulis.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp9.600.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil setor dari anak buah.
Andri Eko mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka bandar toto gelap tersebut dari Tim Intelmob Polda Babel.
"Pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 303 KHUP tentang Perjudian," katanya lagi.
Pelaku judi tersebut ditangkap karena melakukan praktik penjualan ilegal dan aktivitas perjudian di daerah itu sudah cukup meresahkan warga.
Baca juga: Kapolda Babel Perintahkan Tangkap Bandar Narkoba
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020