Surabaya (ANTARA News) - Tarif semua jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Soetomo Surabaya naik per 1 April 2009.
Direktur RSU dr. Soetomo, Slamet Riyadi Yuwono, Rabu, mengatakan, penyesuaian tarif itu disebabkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menetapkan perubahan status RSU dr Soetomo dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kata dia, BLUD merupakan kebijakan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur yang memberikan kepercayaan kepada suatu badan atau instansi pemerintah dalam memberikan layanan publik. Khususnya mengenai pengelolaan keuangan.
Selain itu, lanjut dia, kenaikan tarif tersebut juga merupakan hasil evaluasi dan konsultasi dengan pihak terkait yang telah dilakukan sebelumnya.
"Selain karena perubahan status, keputusan ini kami ambil mengingat sudah lama kami tidak menaikkan tarif dalam tujuh tahun terakhir. Padahal dalam waktu tersebut telah banyak terjadi perubahan terkait biaya operasional. Kenaikan itu juga dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap pasien,? katanya.
Penyesuaian tarif itu diharapkan berjalan secara menyeluruh, yang berdampak pada pelayanan kesehatan di rumah sakit itu.
Menyinggung besaran kanaiakan tarif yang akan diberlakukan, pihaknya mengaku masih akan membahasnya lebih lanjut dengan pihak terkait. Dia memperkirakan besaran kenaikan tarif itu berkisar antara 5 hingga 10 persen.
Sementara itu, Sekretaris Tim Penilai BLUD, Nurwiyatno mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan empat rumah sakit milik Pemprov Jatim tentang perubahan status dari PNBP menjadi BLUD, yakni RS Haji Sukolilo, RS Jiwa Menur Surabaya, RS Saiful Anwar Malang, dan RSU dr. Soedono Madiun.
"Dengan perubahan status menjadi BLUD, rumah sakit mendapatkan kewenangan penuh dalam mengelola keuangan sesuai Kepres (Keputusan Presiden) 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah."
Walau begitu, usulan dari rumah sakit tentang penyesuaian tarif dan teknis pelaksanaannya, seperti renumerasi gaji karyawan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit untuk dikaji terlebih dahulu sebelum ditetapkan.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009