Ambon (ANTARA News) - Oknum perwira polisi, AKP "RF", ditangkap dan diperiksa intensif di Polda Maluku karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanis Huwae, ketika dikonfirmasi Sabtu di Ambon mengungkapkan bahwa oknum perwira polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokes) Polda Maluku itu tengah diperiksa intensif di Direktorat Narkoba.

"AKP RF sedang diperiksa intensif guna mengungkap keterlibatannya baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba jenis shabu-shabu," katanya.

AKP RF digerebek petugas Direskrim dan Dirnarkoba Polda Maluku, Kamis malam (11/6) di sebuah penginapan di kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau.

Ketika digerebek ia tengah menggunakan shabu-shabu.

Ia diamankan beserta barang bukti berupa alat mengisap (bong), aluminium foil, dan shabu-shabu seberat satu gram yang belum sempat digunakan.

Menurut Huwae, jika terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba, RF terancam dihukum dan dipecat dari keanggotaan kepolisian.

Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Totoy Herawan Indra, kata Huwae juga sudah memerintahkan untuk menangani serius kasus itu karena telah memalukan citra polisi di mata masyarakat.

"Jadi tidak ada kompromi, siapa pun anggota kepolisian yang terlibat masalah hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Huwae.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009