permohonan-permohonan para anggota ini selama mulai bulan Desember 2019 sampai Maret 2020 itu, kebanyakan di-roll back atau harus memulai prosedur dari awal

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) siap melakukan gugatan hukum terhadap kebijakan rekomendasi dan pengelolaan izin impor yang tidak jelas serta tidak memberikan rasa keadilan.

Ketua Umum Aseibssindo Ayub A Fina dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan hal yang mendasari tindakan ini adalah karena masih ada proses pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk buah dan sayuran yang diduga bermasalah.

"Terkait RIPH, permohonan-permohonan para anggota ini selama mulai bulan Desember 2019 sampai Maret 2020 itu, kebanyakan di-roll back atau harus memulai prosedur dari awal," kata Ayub.

Ia menjelaskan pada pertengahan Januari 2020 terdapat 23 perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh RIPH, namun tidak ada satu pun perusahaan yang mendapatkan izin tersebut. Justru, tambah dia, terdapat tiga perusahaan lain yang memperoleh izin.

"Waktu itu, ada satu yang diterbitkan izinnya sangat fantastis yaitu sekitar 15.000 ton dan dipersoalkan di DPR," kata Ayub yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Aseibssindo.

Tidak hanya proses penerbitan RIPH, Ayub juga menilai proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) juga ikut bermasalah karena proses yang lama dan berbelit-belit, padahal importir sudah melakukan permohonan sejak lama.

Menurut peraturan, kepastian atas penerbitan SPI dapat diketahui setelah dua hari permohonan pengajuan izin. Jika diterima, maka penerbitan SPI harus segera dilakukan. Namun, apabila belum diterima maka berkas dikembalikan untuk perbaikan dokumen.

"Kalau dalam kondisi force majeure pun, waktunya hanya tiga hari. Ini yang jadi dasar kita untuk mendaftarkan gugatan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Liliek Srie Utami mengatakan penerbitan RIPH telah diproses secara elektronik untuk semua pemohon sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2020.

"Proses pemberian RIPH dilakukan secara transparan dan dapat dipantau secara online," kata Liliek.

Baca juga: Izin impor tak ada, Bulog gagal ikut stabilkan harga bawang putih
Baca juga: Bawang bombai mahal, Kemendag terbitkan izin impor 2.000 ton
Baca juga: Bea Cukai permudah impor alat kesehatan, tak perlu lagi izin edar

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020