Surabaya (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat mensosialisasikan rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga ke tingkat RT dan RW di Kota Pahlawan, Jatim.
"Kami meminta pemkot segera mensosialisasikan kebijakan PSBB itu di tingkat RT dan RW," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Kamis.
Diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengajukan penerapan PSBB tiga daerah di Jatim meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu. Kemenkes kemudian menyetujui PSBB di tiga daerah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Menurut dia, ketika permohonan penerapan PSBB diajukan Gubernur Jatim ke Kemenkes, maka sejak saat itu Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi sampai ke tingkat RT/RW.
Sosialisasi PSBB, lanjut dia, bisa dipermudah dengan teknologi informasi. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Bagian Humas dan Diskominfo Pemkot Surabaya mensosialisasikan baik melalui aplikasi sapa warga maupun secara verbal.
"Seperti lurah–lurah memberikan imbauan baik dengan spanduk dan lain sebagainya sehingga masyarakat tidak kaget nantinya," ujarnya.
Fathoni menyampaikan bahwa kebijakan PSBB itu banyak merugikan banyak masyarakat, tetapi hal itu harus dilakukan dalam rangka untuk melindungi kepentingan nyawa manusia yang lebih besar.
"Memang (PSBB) ini, kami menjadi terbatas tidak dalam seperti kehidupan normal," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta sekaligus mengajak segenap masyarakat Surabaya untuk mematuhi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sepanjang tidak ada urusan yang penting, sebaiknya berdiam diri di rumah. Apalagi saat bulan suci Ramadhan dengan berdiam diri di rumah bisa menambah kekhusyukan dalam beribadah," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Baca juga: Risma tanggapi singkat disetujuinya PSBB di Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya telah menerbitkan banyak protokol kesehatan berupa imbauan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh masyarakat sebelum PSBB diberlakukan.
Surat edaran itu menyasar ke semua sektor mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, transportasi, hingga protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.
Menurut dia, dalam setiap protokol itu juga dijelaskan dengan cukup detail mengenai beberapa imbauan yang boleh dan tak boleh dilakukan, salah satunya yakni imbauan mengenai jarak minimal satu meter, wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun hingga menerapkan etika batuk.
"Melalui surat edaran protokol kesehatan yang telah disebar ke semua sektor itu, kami berharap warga dapat mengikutinya. Upaya ini semata-mata untuk melindungi warga Surabaya serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya tunggu Pergub terkait pemberlakuan PSBB
Baca juga: Khofifah: Surabaya serta sebagian Sidoarjo dan Gresik sepakat PSBB
Baca juga: Klaster penyebaran COVID-19 di Surabaya terbanyak dari luar kota
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020