Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PDPDI) mengatakan orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 dengan gejala ringan tetap dapat berpuasa saat pandemi virus tersebut.
"Menurut saya tetap sama, kaidah berpuasa itu ketika dia tidak sanggup melakukan puasa," kata dokter spesialis penyakit dalam dr Ceva Wicaksono Pitoyo saat konferensi video di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan ODP COVID-19 tidak selalu dalam kondisi berat, ada yang ringan, hanya meriang, bahkan tanpa gejala, namun jumlah itu tidak banyak, hanya sekitar enam persen.
Sehingga, ujar Ceva, pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala tersebut bisa saja tetap melaksanakan ibadah puasa.
Namun, katanya, apabila ODP COVID-19 sudah merasa tidak sanggup atau khawatir atas penyakit yang dideritanya maka bisa membatalkan puasa demi keutamaan kesehatan.
Selain itu, ia menegaskan apabila ODP COVID-19 sudah mulai memperlihatkan gejala, seperti demam, maka disarankan untuk banyak mengonsumsi air putih.
Kemudian bagi ibu hamil dengan status ODP, dokter spesialis penyakit dalam Prof Iris Rengganis mengatakan tidak dianjurkan berpuasa.
"Sebab dia harus memberi janinnya makanan yang cukup," kata dia.
Bahkan apabila ibu hamil tadi dalam kondisi sehat atau tidak berstatus ODP sekalipun tetap saja tak dianjurkan berpuasa, katanya.
Selain itu prof Iris juga menyarankan khusus ibu hamil dengan status ODP tadi agar banyak mengonsumsi sayur, buah dan air putih.
"Jadi jangan sampai jadi PDP," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020