Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri agar memeriksa penyidik yang menangani kasus Prita Mulyasari karena tidak menerapkan fungsi profesional.

"Kami mengindikasikan polisi yang bertindak sebagai penyidik tidak menerapkan fungsi profesional guna memediasi Prita dan pengelola Rumah Sakit Omni Internasional," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Pada tahap awal penyidik seharusnya menawarkan kesepakatan damai antara Prita dan pengelola RS Omni Internasional.

Karena tidak menawarkan opsi itu, setelah menerima Berita Acara Penyidikan (BAP) mengancam Prita dengan pasal 27 ayat UU No:11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jaksa menjadi menahan Prita karena terancam hukuman enam tahun.

"Jadi Kapolri agar mengarahkan Divisi Profesi dan Pengaman Polri untuk memeriksa penyidik sebagai konsekuensi dari pengembangan tugas kurang profesional," ujarnya.

Prita juga bisa menuntut balik pengelola RS Omni dengan mengacu pada Undang Undang Pelayanan Publik ke polisi.

"Hanya saja berpulang kepada Kapolri untuk membenahi jajarannya karena perlu memiliki tangggung jawab moril terkait kasus Prita," kata Neta. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009