"Kalau memang ada pasal-pasal dalam UUPA tidak sesuai, maka akan kita revisi. UUD 1945 saja bisa direvisi, apalagi UUPA," katanya menjawab pertanyaan tokoh Partai Aceh di Banda Aceh, Sabtu.
Jusuf yang juga Wakil Presiden ini bersilaturrahmi dengan pengurus Partai Aceh di kantornya ketika berkampanye dialogis di situ.
Sebelumnya, pengurus Partai Aceh, Adnan Beuransyah menyatakan, masih banyak pasal di UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinki sehingga UU itu tidak bisa diterapkan.
Ia menyatakan, kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengelola sumber daya alam ternyata harus ada campur tangan pemerintah pusat.
Dalam UUPA disebutkan, pemerintah pusat hanya menanggani lima bidang, yakni kebijakan fiskal, monoter, pertahanan, pengadilan, dan kebijakan luar negeri.
Untuk itu, ia mengharapkan pemerintah mengamandemen UUPA sehingga sesuai dengan MoU Perdamaian Helsinki.
Didampingi Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf, Jusuf menjawab bahwa semua produk hukum di Indonesia bisa diubah apabila tidak lagi bermanfaat bagi masyarakat banyak, termasuk UUPA.
"Semua produk hukum buatan manusia bisa dirubah. Hanya satu yang tidak bisa dirubah, yaitu Al-Quran dan Hadist. Kita akan pelajari kembali UUPA tersebut," katanya.
Jusuf Kalla mendukung peran pemerintah daerah seluas-luasnya untuk mengatur ekonominya, sedangkan pemerintah pusat mengatur lalu lintasnya.
Menyangkut reintegrasi, Jusuf Kalla menyatakan, sesuai MoU Helsinki, pemerintah pusat akan menanggung seluruh biaya untuk proses reintegrasi. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009