Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melanjutkan Operasi Kontingensi Aman Nusa II untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa II sampai saat ini masih berlanjut, untuk itu setiap satgas yang tergabung dalam operasi ini diminta lebih meningkatkan kinerjanya," kata Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan di Palembang, Kamis.

Satgas yang ada di tingkat Polda dan Polres diminta melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan perannya masing-masing dan lebih fokus karena ini menyangkut nyawa manusia.

Kemudian dalam melaksanakan tugas, personel jajaran Polda Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten/kota harus meningkatkan semangat gotong royong dengan instansi terkait dan jajaran TNI agar hasilnya maksimal dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19, timbulnya permasalahan sosial, dan gangguan kamtibmas, katanya.

Dia menjelaskan, dalam melanjutkan Operasi Kontingensi Aman Nusa II, menghadapi bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 24 April 2020, tentunya pola dan cara satgas dalam melakukan penanganan masalah yang terjadi di lapangan berbeda dengan kondisi sebelumnya.

Personel jajaran polda yang terlibat dalam operasi tersebut bisa menyesuaikan dengan kondisi bulan puasa namun tetap bersikap tegas dalam menegakkan hukum dan aturan larangan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Satgas harus mendukung pemda yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan mengawal Maklumat Kapolri Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, kata Brigjen Pol Rudi Setiawan.

Sesuai Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19, ada empat hal yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat, yakni pertama, diimbau tidak melakukan kegiatan baik yang bersifat sosial kemasyarakatan ataupun keagamaan yang bisa mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak, jumlah yang besar tentunya rentan terhadap penyebaran virus corona.

Kemudian yang kedua, diharapkan kepada masyarakat tidak khawatir berlebihan, tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing (kecamatan hingga RT).

Ketiga, diharapkan kepada masyarakat tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan 'panic buying', beli secukupnya agar stok yang ada di Sumsel bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Kemudian dalam Maklumat Kapolri keempat diharap masyarakat tidak memberikan pemberitaan-pemberitaan yang bersifat bohong (hoaks), tidak mendasar, dan membuat masyarakat resah.

Jika satgas menemukan di lapangan ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, diperintahkan untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Wakapolda.

Baca juga: Sumatera Selatan alokasikan Rp100 miliar atasi COVID-19

Baca juga: Pemprov Sumsel minta pemkab/pemkot segera dirikan pusat penanganan ODP

Baca juga: Pemprov Sumsel siapkan hotel khusus tenaga medis

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020