Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia telah mencabut surat keputusan menteri dalam negerinya yang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) menggunakan Malaysia Airlines ke Malaysia dan akan memberikan perlakuan adil kepada maskapai penerbangan dua negara.
"Saat itu juga, Sekjen kementerian pengangkutan Malaysia Zakaria menandatangani perjanjian pencabutan SK tertanggal 17 Mei 2006 yang mewajibkan TKI menggunakan MAS ke Malaysia pada saat pertemuan konsultasi hubungan udara Indonesia-Malaysia, di Putrajaya," kata Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Sahar Andika Putra di Jakarta, Jumat.
Indonesia - Malaysia melakukan pertemuan di Putrajaya, 9-10 Juni 2009. Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko dan delegasi Malaysia dipimpin oleh Sekjen Kementerian Pengangkutan Zakaria.
Dalam pertemuan itu hadir juga wakil-wakil operator penerbangan yakni Merpati, Sriwijaya Air, Cardig Air dan AirAsia Indonesia dan MAHB (Malaysian Airports Holding Bhd).
Selain pencabutan itu, pertemuan hubungan udara bilateral itu juga sepakati pemberian "fifth freedom traffic rights" antar maskapai penerbangan Indonesia-Malaysia, kesepakatan frekuensi dan kapasitas angkutan kargo, kesepakatan mengenai tipe pesawat yang akan dioperasikan.
"Hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam MOU yang akan ditandatangani kedua menteri perhubungan di Jakarta pada Agustus 2009," tambah Sahar. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009