Caleg DPD daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Barat berusia 29 tahun itu memenangkan gugatan yang diajukan oleh caleg DPD Papua Barat, Dr.IrM H. Abdul Muthalib Killian terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon legislatif 2009.
Dalam permohonannya, Abdul Muthalib keberatan terhadap perolehan suara Mervin dan caleg DPD lainnya di Papua Barat, Wahidin Ismail yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi itu.
Menurut pemohon, KPUD Kabupaten Manowari telah malakukan penggelembungan suara untuk Mervis, caleg bernomor urut 6.
Pemohon juga menuduh KPUD Kabupaten Manokwari melakukan penggelembungan suara untuk Wahidin Ismail.
Namun, mahkamah berpendapat bahwa alat-alat bukti tentang terjadinya penggelembungan suara yang diajukan pemohon tidak meyakinkan.
"Dalil permohonan pemohon tidak cukup beralasan," demikian Majelis Hakim.
Menanggapi putusan MK itu, Wahidin Ismail mengatakan bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.
"Tak ada ucapan lain kecuali bersyukur atas amanah yang diberikan rakyat Papua Barat terhadap dirinya dan bersyukur atas keputusan MK tersebut," ujar Wakil Ketua Majelis Ulama (MUI) Manokwari itu. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009