Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil 13 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013.
13 saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
"Terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013, penyidik hari ini memanggil 13 orang saksi untuk tersangka DS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
13 saksi yang dipanggil, yaitu tiga ibu rumah tangga masing-masing Odah, Neneng Sutidjah, dan Oneng, lima orang wiraswasta masing-masing Lili Suhendar, Iyi Dayi, Tete, Dadang Solihin, dan Rastra.
Selanjutnya, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing Ayeng, Eram, dan Ningsih serta dua pensiunan Dally Afandi dan Harding.
Baca juga: KPK panggil 13 saksi kasus suap pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).
Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DS), wiraswasta pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Baca juga: KPK panggil 11 saksi kasus suap RTH Pemkot Bandung
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD Bandung Erwan Setiawan
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020