Jakarta (ANTARA News) - Kasus yang menimpa Prita Mulyasari dan anak kembar dari Juliana layak menjadi bahan pertimbangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam memutuskan laporan pelayanan dokter di RS Omni.

"Bukti dari Ibu Prita dan Ibu Juliana sudah bisa dijadikan dasar oleh MKDKI," kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Legal Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut Uli, lebih dari satu sanksi bisak dikenakan kepada Omni, berdasarkan dua kasus itu, tersebut rekomendasi pencabutan izin praktik.

MKDKI merupakan lembaga otonom di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang berwenang menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin oleh dokter atau dokter gigi serta berhak menerapkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Uli menuturkan, berbagai kasus tersebut sudah jelas berdampak kepada reputasi RS Omni.

RS Omni di Alam Sutera, Tangerang, kembali diadukan ke kepolisian oleh keluarga dari salah satu pasiennya yang lain, Juliana, ibu dari dua anak kembar yang salah satunya, Jared Christophel, menjadi buta sebelah.

Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6), Juliana mengungkapkan mata kiri Jared buta karena saraf matanya lepas dari retina dan hal tersebut baru diketahui ketika Juliana membawa buah hatinya itu dari RS Omni ke Klinik Mata Nusantara.

Sementara itu, Kepala Bagian Legal RS Omni Alam Sutera, Hadi Furqoni, enggan menanggapi kasus yang menimpa anak kembar Juliana itu. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009