Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR HR Agung Laksono menyatakan siap tidak duduk lagi di DPR jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah komposisi kursi DPR.
Berdasarkan amanah UU Pemilu tahun 2009, keputusan penetapan suara hasil Pemilu Legislatif dan perolehan kursi legislatif adalah kewenangan KPU yang dikuatkan melalui keputusan KPU No 15 tahun 2009, papar Agung.
"Keputusan KPU tersebut juga sudah dikonsultasikan dan disetujui oleh Komisi II DPR," katanya di Jakarta, Jumat, serata menyatakan keputusan MK itu nantinya akan menjadi tergantung pada KPU.
"Saya merasa biasa saja menyikapi keputusan MK," kata kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Terpilih lagi atau tidak di legislatif itu adalah konsekuensi bukan sesuatu yang luar biasa, tambahnya sambil menyatakan ia mungkin nanti bakal mengurusi partai saja.
Berdasarkan prakiraan Cetro, keputusan MK bisa mengubah komposisi enam perolehan perolehan parpol di DPR, antara lain kursi Partai Golkar turun dari 107 menjadi 106 dengan terancam tercoretnya kursi Ketua DPR periode 2004-2009 Agung Laksono.
Anggota Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan mengatakan, keputusan MK soal perolehan kursi di legislatif di luar wilayah tugasnya.
"Keputusan MK soal perolehan kursi parpol di legislatif adalah sengketa hasil pemilu, bukan sengketa penafsiarn undang-undang," katanya.
Menurut dia, sengketa hasil pemilu ini merupakan tugas KPU yang diamanahkan dalam UU Pemilu dan dikuatkan dengan keputusan KPU No15 tahun 2009.
Ia mengusulkan, KPU mengabaikan keputusan MK karena akan berisiko besar karena mengubah keputusan Pemilu legislatif secara keseluruhan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009