Surabaya (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur menegaskan terdapat empat target dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah "Surabaya Raya", yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
"Empat target itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB," kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur dr. Joni Wahyuhadi, Sp.Bs. di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (22/4) malam.
Target pertama, kata dia, yaitu penurunan jumlah kasus selama 14 hari ke depan terhitung sejak diterapkannya PSBB.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Jatim 112 orang
Target kedua adalah penurunan jumlah kematian selama 14 hari ke depan terhitung sejak penerapan PSBB.
Target ketiga, yakni selama penerapan PSBB harus tidak ada lagi transmisi lokal.
Berikutnya, target keempat adalah kajian epidemiologi terhadap efek agama, sosial, budaya, dan lain-lain selama diterapkannya PSBB.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya itu juga menyebutkan seluruh target tersebut harus ada angkanya yang dalam waktu dekat segera ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa saat ini tahapan PSBB untuk wilayah Kota Surabaya dan sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo setelah mendapat persetujuan dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, masih pada pemaparan draf peraturan wali kota dan bupati.
"Kalau peraturan gubernur, sudah dianggap final karena telah melalui tiga kali pemaparan. Hal itu menjadi payung hukum bagi peraturan wali kota dan bupati," katanya.
Pemaparan draf peraturan wali kota dan bupati, lanjut dia, disebutnya sangat penting karena ketika disahkan nanti akan menjadi acuan pelaksanaan PSBB.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Jatim kembali melonjak
Baca juga: Jubir Pemerintah: Gugus Tugas bekerja berdasarkan enam arahan Presiden
"Termasuk sanksi bagi yang melanggar akan diatur lebih detail di peraturan wali kota dan bupati di tiga daerah itu," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Mantan Menteri Sosial tersebut juga menegaskan esensi dari PSBB adalah pembatasan sosial, bukan pelarangan sosial.
"Jadi, pelaku usaha seperti UMKM masih boleh berjualan asalkan tidak menyediakan kursi sehingga tidak mengundang kerumunan massa. Boleh berjualan asalkan take away dan sebenarnya dinas perdagangan telah memfasilitasi berjualan secara daring sejak sebulan lalu," tuturnya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020