Diamankan sebanyak 20 orang yang ada di TKP, terdiri 10 laki-laki, 10 perempuanPalu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Palu menyita sebanyak 1.054,58 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai sebanyak Rp149.600.000 dalam penggerebekan sarang narkoba di salah satu tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu sore.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh dalam jumpa pers, di Mapolres Palu mengatakan, dalam penggerebekan tersebut diamankan juga satu pucuk senjata air softgun, sebilah senjata tajam berupa badik, empat pak plastik klip, tujuh pipet, dua timbangan, dan beberapa gram emas yang diduga hasil dari transaksi narkoba tersebut.
"Kemudian, diamankan sebanyak 20 orang yang ada di TKP, terdiri 10 laki-laki, 10 perempuan, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Palu," katanya lagi.
Baca juga: Personel TNI-Polri gerebek sarang narkoba di Palu
Ia mengatakan, penggerebekan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, daerah yang dikenal sarang narkoba, merupakan target operasi pihaknya.
Penggerebekan tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Operasi Tinombala I 2020, dengan kekuatan penuh, gabungan dari seluruh polsek jajaran dibantu personel TNI.
"Ini kita kerja sama termasuk dari TNI dan Polri, saya mengucapkan terima kepada rekan-rekan TNI yang telah memback up kita dalam upaya Operasi Pekat 2020 Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah," katanya pula.
Baca juga: Polisi bekuk pria pembawa sabu 1 kilogram di Bandara PaluBaca juga: Polisi bekuk pria pembawa sabu 1 kilogram di Bandara Palu
Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020