Jakarta (ANTARA) - Keputusan Presiden Joko Widodo melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19 mendapat dukungan dari Ketua DPD, LaNyalla Mahmud Mattaliti.
Namun, LaNyalla mengingatkan pemerintah, khususnya kementerian sosial dan lembaga terkait, untuk tetap menjalankan mekanisme penurunan bantuan sosial (bansos) ke tangan masyarakat terdampak.
“Kebijakan larang mudik tersebut tepat di tengah protokol kesehatan yang sudah diterapkan. Hanya saja, saya mengingatkan Kemensos dan lembaga terkait lainnya, termasuk juga pemerintah daerah untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak,” ujar dia, berdasarkan pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Bantuan sosial harus transparan dan akuntabel di tengah wabah corona
Menurut dia, kebijakan melarang mudik tepat karena bertujuan mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 ke berbagai daerah tujuan pemudik, baik yang sudah atau belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Senator asal Jawa Timur itu juga meyakini larangan tersebut tidak akan banyak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya konsumsi rumah tangga, mengingat di daerah juga berlaku PSBB dan protokol kesehatan.
Baca juga: 421.177 KK terdampak COVID-19 di Banten diberi bantuan
Hanya saja, mereka yang tidak bisa mudik namun menjadi korban PHK atau mereka yang kesulitan secara ekonomi harus tetap mendapat prioritas untuk tetap dapat bertahan hidup di kota.
“Ini menyangkut kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Terutama mereka yang hidup di kota besar, yang harus tetap membayar uang sewa kos dan kebutuhan pokok,” kata dia.
Dengan diterapkan larangan mudik, ia menyarankan pemerintah juga gencar mensosialisasikan keputusan tersebut. Mulai dari aturan hingga penerapan sanksi, serta memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya.
Baca juga: MPR: Masyarakat mudik dini karena kehilangan penghasilan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020