Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Jumat pagi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghitungan kursi tahap ketiga, sudah di luar domain atau kewenangannya.

"Dari aspek Legislasi, apa yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum tentang penghitungan, penetapan perolehan kursi dan penentuan calon terpilih sudah benar," katanya kepada ANTARA.

Karena itu, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini berpendapat, dari `legal standing`, MK tidak bisa mengabulkan permohonan soal hal tersebut.

"Soalnya, ini menyangkut pengaturan berdasarkan undang-undang, bukan masuk sengketa hasil Pemilu sebagaimana yang dimaksudkan oleh undang-undang kita," tegasnya lagi.

Kalau ini dibenarkan, demikian politisi senior Partai Golkar ini, bisa menjadi preseden untuk menggugat hasil Pemilu, karena tidak sesuai dengan `keinginannya` seseorang atau kelompok.


Sisa Kursi

Ferry Mursyidan Baldan lalu mengungkapkan, secara filosofis, ketika pembahasan undang-undang tentang Pemilu berlangsung, soal ini memang dibahas intensif.

"Tetapi ketika itu diatur, bahwa hanya jika masih terdapat sisa kursi, maka hanya sisa suara di daerah pemilihan (Dapil) tersebut yang diikutkan dalam penghitungan berikutnya," jelasnya.

Karena itu, menurutnya, ketika suatu Dapil sudah habis kursinya, jelas sudah selesai juga penghitungannya.

"Sisa suaranya tidak bisa lagi dijadikan lagi menjadi faktor untuk perolehan suara tahap berikutnya. Sebab, penghitungan tahap ketiga adalah upaya untuk mendekatkan nilai kursi pada tiap penghitungan, sebagai perbaikan dari cara penghitungan pada Pemilu 2004 lalu," ungkapnya.


Gunakan Kearifan

Berkaitan dengan itu, Ferry Mursyidan Baldan menyarakan kepada KPU agar menggunakan kearifan yang sudah `ditanggalkan` Hakim Konstitusi.

"Itu penting untuk mempertimbangkan secara bijak tentang putusan ini. Karena, Putusan MK tentang hal ini sesungguhnya benar-benar di luar wewenang yang diatur dalam undang-undang," tandasnya.

Sebab, menurutnya, sengketa hasil yang dimaksud oleh undang-undang itu sekali lagi berdasar masalah menyangkut penghitungan angka rekapitulasi.

"Jadi, bukan pada peraturannya yang merupakan wewenang KPU yang diberikan undang-undang," tegasnya lagi.

Lepas dari penghormatan kepada MK, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan, sesungguhnya kejadian ini menggugah kita, apakah tak berlebihan pemberian kewenangan penuh, dengan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh pada putusan MK?(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009