Surabaya (ANTARA News) - Direktur Pemasaran Bank Century, Lila Komaladewi Gondokusumo (45), diancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan dana 200 nasabah senilai Rp405 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edy Winarko dan Rameal Cehasa, menganggap, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 6 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Terdakwa membujuk para nasabah agar bersedia menginvestasikan tabungannya ke PT Antaboga Delta Securitas dengan membeli produknya berupa Reksadana Berlian," kata Edy dalam surat dakwaannya.

Untuk memperlancar modusnya itu, Lila meminta tiga kepala cabang Bank Century di Jalan Rajawali, Jalan Panglima Soedirman, dan Jalan Kertajaya Surabaya turut merayu para nasabahnya.

Sebagai tanda bahwa kegiatan itu atas sepengetahuan pusat, Lila menunjukkan surat edaran yang ditandatangani Wakil Direktur Bank Century, Herman.

"Terdakwa meyakinkan nasabah bahwa produk reksadana dijamin aman dan bunganya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito," kata Edy dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Gede Wirya itu.

Tergerak oleh iming-iming Lila, ratusan nasabah kemudian mentransfer sejumlah uangnya ke rekening Bank Century pusat.

Namun belakangan dana yang diinvestasikan itu tidak jelas dan tidak dapat ditarik lagi. Jaksa menjerat Lila dengan dakwaan primer Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa hukum Lila, Slamet Yuwono, mengatakan, kliennya hanya menjadi korban permainan Robert Tantular, pemilik Bank Century. "Klien kami hanya menjalankan perintah Robert. Semua dana nasabah masuk ke Robert," katanya.

Ia menampik isi surat dakwaan, bahwa Lila yang membujuk nasabah agar mau berinvestasi ke reksadana. Alasannya, produk Antaboga itu sudah ditawarkan Bank Century sejak 2003, padahal Lila baru menjabat sebagai kepala kantor wilayah V tahun 2004.

Dua tahun kemudian Lila dipromosikan sebagai Direktur Pemasaran Bank Century yang berkantor pusat di Jakarta itu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009