"Siapapun yang terlibat akan diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, seusai penyerahan berkas (Alm) Yusuf Setiawan, terdakwa kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dan alat berat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang dilaporkan mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Agus Condro, yakni, HY, DMM, ES dan UD.
Wakil Ketua KPK juga menyatakan KPK akan melakukan pendalaman terhadap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami kan mulai dari alat buktinya kuat, jadi saat ini biarkan KPK bekerja dulu. Mulai start dari empat tersangka dulu, nanti perkembangannya gimana, kami lihat," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan, dua alat bukti itu berupa travel cek dan keterangan dari sejumlah saksi.
"KPK ingin memastikan bahwa tetap memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum," kata Yassin.
Empat tersangka itu dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 b KUHP.
Kasus yang ditangani KPK itu terkait dengan adanya laporan bahwa saat pemilihan deputi gubernur senior BI Miranda Gultom Juni 2004 sebanyak 41 anggota Komisi IX DPR diduga kebagian masing-masing Rp500 juta.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009