Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus meminta kepada para pengusaha atau perusahaan untuk menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pilihan terakhir dalam mengatasi dampak ekonomi akibat wabah COVID-19.
"Jadi masih banyak alternatif yang bisa diupayakan (selain melakukan PHK)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ribuan pekerja di Kota Batu dirumahkan
Ia mengatakan ada banyak alternatif yang bisa dilakukan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan dampak wabah tanpa harus melakukan PHK pekerja atau buruh.
Upaya itu bisa dilakukan dengan mengurangi upah atau fasilitas pekerja tingkat atasnya, mengurangi shift kerja, membatasi atau mengurangi jam kerja dan hari kerja.
Baca juga: Kemnaker catat 1,9 juta pekerja dirumahkan akibat COVID-19
Selain itu, perusahaan juga bisa menghapus kerja lembur, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir kemudian bisa juga memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Kemenaker menyadari bawah wabah COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, tetapi juga para pengusaha.
Baca juga: Dampak COVID-19, ribuan pekerja di Kabupaten Malang dirumahkan
Untuk itu, Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk melakukan pemantauan pendataan serta pendampingan terhadap perusahaan yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19.
Kemudian, pemerintah juga mengupayakan pemulihan ekonomi melalui pemberian stimulus ekonomi, insentif pajak, relaksasi pemenuhan kewajiban utang perusahaan dan kemudahan impor bahan baku atau industri.
Selain itu, pemerintah juga mengupayakan peningkatan program perlindungan sosial guna meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kepada pekerja yang terkena dampak PHK, termasuk yang dirumahkan.
"Kemudian (ada juga) percepatan pelaksanaan program Kartu Prakerja. Jadi pemerintah tidak hanya melihat dampak itu terhadap pekerjanya tetapi juga terhadap pengusahanya pun dilakukan treatment oleh pemerintah," katanya.
Pewarta: Katriana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020