Langkah tersebut patut dilakukan selain untuk menjaga agar BUMN terlepas dari infiltrasi kepentingan politik, juga agar BUMN benar-benar bisa menjadi entitas bisnis yang terhindar dari intervensi non korporasi, katanya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan pengamatannya adanya komisaris BUMN yang menjadi tim sukses Pilpres.
Menurut dia keterlibatan Komisaris BUMN tersebut tidak sejalan dengan semangat Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Govenance (GCG) dan sikap tersebut juga melanggar UU N0 42/2008 tentang Pilpres khususnya pasal 42 ayat 2.d.
"Bagi komisaris yang melanggar aturan itu jelas dapat diancam dengan hukuman pidana," katanya.
Ia mengatakan, semua pihak harus belajar konsisten untuk taat aturan dan menjaga etika sebagai pejabat negara.
"Hal itu penting agar pejabat terkait dapat mengelola dan mengawasi BUMN dengan baik. Apalagi sebagai penerima amanah negara, sejatinya para komisaris BUMN fokus untuk menjadikan BUMN lebih profesional," katanya.
Bila komisaris BUMN itu masih terlibat sebagai tim sukses, lalu bagaimana mungkin para capres dan cawapres yang selalu mengatakan taat aturan, akan menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG itu dan ingin menjalankan pemerintahan yang bersih.
"Karenanya Bawaslu dan Kementrian BUMN harus konsisten dalam menegakkan aturan, bersikap tegas dan tidak diskriminatif, jika memang ingin membangun Indonesia yang lebih baik," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009