Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Sikat Intan 2020.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Rabu, mengatakan minuman keras yang dimusnahkan ini sebanyak 3.168 botol milik dari enam tersangka yang diamankan.
Baca juga: Polres Tabalong gerebek rumah temukan narkoba seberat puluhan gram
"Para pemilik minuman keras tersebut sudah divonis denda oleh Pengadilan Negeri Tabalong sebesar Rp5 juta sampai Rp7,5 juta," kata perwira menengah itu.
Ia mengatakan, dari enam laporan polisi yang masuk ada dua perkara menonjol yakni pengungkapan minuman keras pada puncak perayaan pergantian tahun baru 2020 dengan tersangka HS (52) dan TTB (50) warga Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pengedar sabu-sabu hendak bertransaksi
"Barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 2.876 botol minuman keras dari berbagai merek," katanya.
Menurut dia, sebelum pemusnahan barang bukti tersebut berkas perkara sudah P21 dan putusan sudah diperoleh dari Pengadilan Negeri Tabalong.
"Kami ingatkan kepada masyarakat jangan melakukan pesta minuman keras apalagi mengedarkannya, apabila terbukti kami tindak tegas," tutur Kapolres.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap empat pelaku judi online
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Ketua DPRD Mustafa, Kajari Syamsidar Monoarfa, dan perwakilan Kodim 1008/Tanjung.
Pewarta: Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020