Jakarta (ANTARA News) - Sidang kasus artis Marcella Zalianty yang agendanya pembacaan vonis pada Kamis (11/6) ditunda hingga Senin (22/6).

"Pembacaan putusan kita tunda hingga Senin (22/6)," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut antara lain karena salah seorang anggota majelis hakim sedang ada tugas ke luar negeri.

Sidang yang berlangsung beberapa saat itu dihadiri terdakwa, kuasa hukumnya, serta tim jaksa.

Marcella dihadapkan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana menganjurkan penganiayaan dan penculikan Elyas Agung Setiawan sebagaimana diatur dalam 335 ayat (10) KUHP, pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009