Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasai (32) membacakan pembelaan berjudul galau di PN Tangerang, Banten dihadapan ketua majelis hakim Karel Tuppu SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati Utami SH, Kamis.

Dalam pembelaan setebal delapan halaman itu Prita menyatakan keluh kesah terhadap pelayanan RS Omni Internasional hingga harus dijebloskan ke LP Wanita Tangerang.

Prita juga menyampaikan pembelaan tersebut dihadapan kuasa hukumnya, OC Kaligis SH dan persidangan dimulai pukul 09.20 WIB.

Sedangkan Prita diadili perdana di PN Tangerang, Kamis dengan dakwaan mencemarkan nama baik melalui jaringan internet dengan ancaman berlapis yakni pasal 45 ayat (1) junto pasar 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga diseret ke meja hijau dengan ancaman pidana pasal 310 ayat (2) KUHP oleh jaksa Rahmawati Utami SH.

Dihadapan ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, Karel Tuppu SH bahwa tanggal 15 Agustus 2008 dianggap mencemarkan nama baik para medis RS Omni dr. Hengky Gosal dan dr. Grace H. Yarlen Nela.

Awalnya Prita berobat ke RS Omni dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala, setelah dilakukan pemeriksaan darah maka diperoleh hasil bahwa trombositnya 27.000, pada waktu itu terdakwa ditangani oleh dr Indah dandinyatakan harus rawat inap.

Setelah itu, dr. Indah menanyakan siapa dokter spesialis yang akan dipilih untuk menangani terdakwa, maka putusan kepada dr, Hengky.

Kemudian dr. Hengky memeriksa kondisi kesehatan Prita yaitu dalam kondisi lemas, demam tiga hari, sakit kepala, nyeri seluruh tubuh, mual muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah.

Namun perawatan di RS yang terletak di Perumahan Alam Sutra Serpong itu tidak maksimal, maka Prita menyampaikan keluhan kepada dr. Grace sebagai menejer pelayanan pelanggan pada RS Omni.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009