Bagaimana dengan tenaga medis yang sedang menangani COVID-19 di tengah pandemi virus corona?
Ustaz Abul Hayyi Nur, Pimpinan Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara, menuturkan, berdasarkan fatwa Darul Iftah dari Mesir, tenaga medis yang terpapar COVID-19 diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Baca juga: Masyarakat diimbau jaga pola makan saat Lebaran
Baca juga: Kemenag: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah
"Sebab akan membahayakan, jika berada dalam lingkungan kerja yang berisiko tinggi. Setelah Ramadhan, puasanya wajib untuk diganti," kata Hayyi dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Sementara untuk pasien yang terinfeksi virus corona, perihal puasa bisa dikonsultasikan kepada saran dari tenaga medis yang menanganinya.
Bila dokter memutuskan kondisinya tak memungkinkan untuk puasa, maka pasien disarankan untuk tidak berpuasa.
Baca juga: "Pemanasan" agar tubuh lebih siap berpuasa
Baca juga: Salah satu alasan berat badan naik saat puasa Ramadhan
Baca juga: Nafsu makan orang Indonesia meningkat saat Ramadhan dan Lebaran
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020