Kami sangat apresiasi sebab dengan perpanjangan waktu pembayaran ini, pabrikan rokok seperti Sampoerna memiliki kemampuan lebih dalam mengalokasikan dan mengatur dananya untuk meningkatkan protokol kesehatan di kegiatan usahanya.

Jakarta (ANTARA) - PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) secara terbuka menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan RI terkait kebijakan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai dengan waktu pembayaran dari 60 menjadi 90 hari sejak pemesanan.

"Kami sangat apresiasi sebab dengan perpanjangan waktu pembayaran ini, pabrikan rokok seperti Sampoerna memiliki kemampuan lebih dalam mengalokasikan dan mengatur dananya untuk meningkatkan protokol kesehatan di kegiatan usahanya," kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita dalam penjelasan resminya di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca juga: Kemenkeu berikan fasilitas penundaan pembayaran cukai

Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April-9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih tiga bulan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa relaksasi ini dapat membantu arus kas perusahaan sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Elvira, pihaknya dalam kegiatan usaha di masa darurat COVID-19 ini, mutlak membutuhkan dana yang lebih besar demi memastikan kesehatan dan keselamatan setiap karyawannya, serta pada saat bersamaan menjaga kelangsungan usaha agar tetap berjalan.

Oleh karena itu, lanjutnya, sejalan dengan arahan pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran COVID-19 dan mewujudkan apa yang direpresentasikan dalam Filosofi Tiga Tangan, perseroan terus melakukan upaya optimal untuk mendukung karyawan, mitra usaha juga masyarakat luas dalam menghadapi masa darurat ini.

Bagi karyawan, sudah dijalankan bekerja dari rumah dan bagi sebagian karyawan produksi, non-produksi maupun yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, perseroan telah menerapkan berbagai upaya pencegahan dan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, kebersihan, sanitasi/disinfektan semua fasilitas kantor dan kendaraan operasional, serta menyediakan perlengkapan proteksi diri termasuk masker medis dan cairan pembersih tangan.

"Khusus untuk karyawan rentan terhadap dampak COVID-19, kami juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah," katanya.

Baca juga: Komitmen perusahaan dalam penghormatan terhadap HAM

Terhadap mitra usaha seperti lebih dari 120 ribu mitra Sampoerna Retail Community (SRC), di seluruh Indonesia secara rutin menerima informasi melalui aplikasi AYO SRC mengenai protokol kesehatan dan program edukasi seperti bagaimana memastikan keberlangsungan usaha selama kondisi krisis dan tidak pasti.

"Untuk masyarakat luas, kami berkontribusi aktif untuk beberapa program tersebut antara lain membangun unit fasilitas cuci tangan, mendistribusikan masker medis dan alat pelindung diri, juga menyediakan alat semprot disinfektan beserta cairan antiseptik tangan (hand sanitizer) untuk fasilitas umum di wilayah seperti Surabaya, Pasuruan, Karawang, Malang, Probolinggo, Semarang, Solo, Karangasem, Denpasar dan Tabanan," demikian Elvira.


Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020