Beirut (ANTARA) - Parlemen Lebanon pada Selasa (21/4) mengesahkan izin bertanam ganja/mariyuana (Cannabis sativa) untuk kebutuhan medis.
Langkah itu dilakukan karena banyak pihak meyakini ekspor produk turunan ganja berpotensi dapat membantu perekonomian negara, mengingat Lebanon butuh banyak suntikan mata uang asing untuk ke luar dari krisis.
Meskipun menanam ganja sempat ilegal di Lebanon, mariyuana banyak ditemukan di lahan subur Lembah Bekaa.
Keputusan parlemen "didorong oleh motif ekonomi, bukan kepentingan lain," kata Alain Aoun, anggota dewan senior Partai Gerakan Patriot Bebas (Free Patriotic Movement) yang didirikan oleh Presiden Michel Aoun.
"Kami menjaga nilai moral dan sosial, tetapi hari ini ada kebutuhan membantu perekonomian dengan cara apa pun," kata dia.
Keputusan itu dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengembangkan sektor pertanian di Lebanon. Langkah itu dilakukan sembari mengesahkan sejumlah lahan pertanian ganja yang ilegal.
"Kami tidak ingin berasumsi soal angka, tetapi katakanlah (langkah, red) ini patut dicoba," terang dia.
Walaupun demikian, Hizbullah, kelompok Islam Syiah di Lebanon yang didukung Iran, jadi satu-satunya pihak yang menentang rancangan undang-undang legalisasi pertanian ganja. Akan tetapi, rancangan itu telah disetujui dan disahkan jadi undang-undang pada Selasa.
Usulan legalisasi penanaman ganja demi menghasilkan obat bernilai tambah tinggi yang dapat diekspor pernah dibahas dalam laporan McKinsey, konsultan asal Amerika Serikat yang ditugaskan Lebanon membuat analisis mengenai isu tersebut pada 2018.
Kepolisian Lebanon bulan lalu menghancurkan 25 ton hashish, produk turunan mariyuana, yang akan diselundupkan ke negara di Afrika. Barang itu jadi sitaan terbesar yang pernah diamankan aparat di Lebanon.
Sumber: Reuters
Baca juga: Warga Lebanon unjuk rasa tuntut pemerintah di tengah COVID-19
Baca juga: Lebanon nyatakan status darurat medis
Baca juga: Politisi Lebanon saksikan ekonomi negara mereka ambruk
Ganja, antara narkotika dan bumbu penyedap rasa
Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020