Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan sejumlah barang bukti dari 60 kasus tindak kejahatan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Garut di halaman Kantor Kejaksaan Garut, Jawa Barat, Rabu.
Barang bukti seperti senjata tajam, minuman keras, dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas yang disaksikan jajaran pejabat kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Kejaksaan Indramayu musnahkan barang bukti hasil kejahatan
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan pemusnahan barang bukti itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.
"Barang bukti ini sudah ada ketetapan hukumnya, untuk pelakunya sudah ditahan, dan barang buktinya kita eksekusi, dimusnahkan," kata Sugeng.
Ia menuturkan, Kejaksaan Negeri Garut dan seluruh jajaran instansi penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Garut.
Baca juga: Kejaksaan Bekasi musnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan
Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu sebagai bukti kerja lembaga kepada masyarakat, sekaligus memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan, khususnya menjelang Ramadhan.
"Termasuk minuman keras yang kami musnahkan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang menjual maupun mengonsumsi minuman haram itu," katanya.
Ia menambahkan, barang bukti hasil kejahatan lainnya seperti lima senjata api dan pelurunya ditunjukkan dalam kegiatan pemusnahan itu.
Baca juga: Kejari Siak musnahkan barang bukti 114 perkara bernilai ratusan juta
Namun, kata dia, senjata api pabrikan dan rakitan itu belum dapat dimusnahkan sejak kasusnya diputuskan tahun 2010, karena masih menunggu berkas penyelesaian kasus, dan cara pemusnahannya pun tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan.
"Ada lima pucuk senjata api yang sampai sekarang belum kita musnahkan, karena kita masih menunggu berkas kasusnya," kata Sugeng.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020