"Hingga kini pengaturan dana kampanye belum juga diturunkan, padahal kampanye sudah berlangsung sejak bulan lalu," katanya pada acara jumpa pers "Kritisi dan Usulan Pengaturan Dana Kampanye Pilpres 2009" di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, katanya, bertujuan untuk mendorong kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi publik dalam memilih saat pemilu.
Fahmi menilai, ketidaksiapan KPU dalam menyiapkan aturan untuk peserta pemilu dapat menyebabkan potensi pelanggaran pidana khususnya di bidang anggaran.
"Harus ada peraturan yang jelas untuk mengurus dana masuk dan keluar kampanye sehingga mengurangi tindakan manipulasi dana kampanye," katanya.
Selain itu, katanya, KPU juga diminta untuk mengatur besar sumbangan dari partai politik dan peserta pilpres.
Dalam Undang-Undang (UU) Pilpres No 42 Tahun 2008 pasal 94 mengenai sumber dan batasan sumbangan mengatur tiga sumber dana kampanye yakni, kandidat, parpol atau gabungan parpol, pihak lain, akan tetapi batasan sumbangan hanya berlaku untuk pihak lain (pihak eksternal).
Ia mengatakan, ketiadaan batasan sumbangan pihak internal tersebut dapat menyebabkan kandidat dan parpol menjadi pundi uang tidak terkontrol.
"Hal tersebut juga dapat mendorong pihak lain untuk memihak pada kandidat kaya," katanya.
Karena itu, katanya, harus ada landasan hukum yang jelas untuk mengatur hal tersebut karena selama kampanye pada pemilu 9 April lalu sudah banyak ditemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada manipulasi dana.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009