Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu mengatakan nilai investasi dalam pembangunan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Ham senilai dua juta dolar AS.
Dana sebesar itu untuk pengadaan perangkat lunak guna mendukung Sisminbakum yang dibangun atas kerja sama PT SRD dengan Koperasi Pegawai Departemen Hukum dan Ham, kata Yohanes Woworuntu di Jakarta, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum dan Umum (AHU) Departemen Hukum dan Ham, Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai rincian biaya, dia mengatakan tidak mengetahui secara rinci karena proses pengadaan peralatan pendukung Sisminbakum dilakukan oleh bagian lain di PT RSD.
"Saya tidak mengetahui perincian biayanya. karena memang bukan tugas saya tetapi dari sistem yang dibangun sebelumnya oleh PT VTU tidak bisa berfungsi secara baik sehingga dilakukan pembenahan kembali oleh konsultan dari India," katanya.
Dia menambahkan kerja sama PT SRD dengan Koperasi pegawai Departemen Hukum dan Ham ini berlangsung selama 10 tahun sejak Januari 2001 hingga 30 Desember 2010.
Setelah sepuluh tahun seluruh aset dan pengelolaannya akan diserahkan kepada koperasi.
Yohanes menjelaskan untuk 7,2 tahun pertama pihak SRD sebagai pemilik modal memberikan sepuluh persen dari total pemasukan kepada koperasi.
Pertimbangannya adalah nilai investasi itu baru bisa kembali setelah sistem ini berjalan selama 7,2 tahun.
"Setelah 7,2 tahun prosentasi untuk koperasi ditambah dari 10 persen menjadi 15 persen dan setelah 10 tahun atau batas akhir kerjasama ini, seluruh aset dan pengelolaan sisminbakul ini akan diserahkan kepada koperasi," katanya.
Kerja sama Koperasi Pegawai Departemen Hukum dan HAM dengan PT SRD (Sarana Rekatama Dinamika) untuk mengelola sistem administrasi badan hukum ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Umum (AHU) Dephukum dan Ham, Romli Atmasasmita dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif, Syamsudin Manan Sinaga menjadi terdakwa.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009