Bansos harus aman, ini mohon maaf aman itu artinya aman untuk dikonsumsi

Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN meminta bantuan sosial atau bansos bagi warga yang terdampak COVID-19 harus aman untuk dikonsumsi dan jangan sampai ada barang kedaluwarsa yang masuk ke dalam bantuan tersebut.

"Bansos harus aman, ini mohon maaf aman itu artinya aman untuk dikonsumsi," ujar Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan bahwa jangan sampai ada barang-barang, dengan memanfaatkan situasi, terdapat barang-barang yang sudah kedaluwarsa disisipkan atau dimasukkan ke dalam bansos tersebut.

"Akibatnya nanti warga negara penerima bansos tersebut malah jadi tambah sakit," kataya dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.

Sebelumnya Kementerian Sosial menambah jumlah penerima bantuan sosial program sembako sebanyak 4,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai upaya perlindungan terhadap dampak wabah COVID-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, Program Sembako merupakan bansos di luar bantuan sembako dari presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pada Senin (20/4) di depan Istana.

Mensos menambahkan dengan adanya penambahan sebanyak 4,8 juta maka jumlah penerima Program Sembako menjadi 20 juta KPM di seluruh Indonesia pada 2020.

Kemensos mencatat adanya penambahan jumlah KPM di kota Tangerang Selatan sebanyak 5.965 keluarga menjadi 19.249 KPM.

Sekretaris Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nurul Farijati menjelaskan KPM perluasan Program Sembako akan mendapatkan bantuan setiap bulan Rp200 ribu hingga Desember.

Nurul menambahkan program sembako ini berbeda dengan bantuan sembako presiden senilai Rp600 ribu selama tiga bulan sebagai antisipasi dampak COVID-19 bagi masyarakat rentan.

Baca juga: BPKN: Data penerima bansos karena tidak mudik harus divalidasi RT-RW
Baca juga: Kemensos segera salurkan bansos reguler bagi penyandang disabilitas

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020